Gubernur Lalu Muhamad Iqbal Mutasi 392 Pejabat NTB, Konsolidasi Birokrasi Masuki Tahun Kedua

Sabtu, 21 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal melantik 392 pejabat Eselon III dan IV di Aula Tambora, Jumat (21/2/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal melantik 392 pejabat Eselon III dan IV di Aula Tambora, Jumat (21/2/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

MATARAM, RadarBangsa.co.id – Lalu Muhamad Iqbal melantik dan mengambil sumpah 392 pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jumat (21/2/2026) sore. Mutasi besar-besaran ini digelar di Aula Tambora Kantor Gubernur NTB, Mataram, sebagai bagian dari konsolidasi birokrasi memasuki tahun kedua masa kepemimpinan Iqbal–Dinda.

Pelantikan tersebut bukan sekadar agenda administratif kepegawaian. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan, mutasi ini merupakan langkah strategis untuk menyelaraskan struktur organisasi dengan target percepatan pembangunan daerah.

“Proses ini didahului uji kompetensi atau beauty contest, penelusuran rekam jejak, serta catatan pengawasan internal. Kita ingin memastikan setiap jabatan diisi sesuai kapasitas dan kebutuhan organisasi,” ujar Iqbal dalam sambutannya.

Secara kelembagaan, tahun kedua pemerintahan lazim dipandang sebagai fase transisi dari konsolidasi awal menuju akselerasi implementasi program. Pada tahap ini, efektivitas struktur dan ketepatan penempatan pejabat menjadi faktor krusial dalam menentukan capaian kebijakan publik.

Mutasi 392 pejabat ini mencakup level Eselon III yang berperan sebagai penghubung antara perumusan kebijakan dan pelaksanaan teknis, serta Eselon IV yang menjadi ruang kaderisasi aparatur. Penataan ini dinilai strategis untuk mempercepat realisasi program prioritas daerah.

Iqbal menegaskan bahwa manajemen aparatur harus berbasis sistem merit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Regulasi tersebut mengamanatkan profesionalisme dan akuntabilitas dalam pengisian jabatan ASN.

“Mutasi bukan soal memindahkan orang, tetapi menyelaraskan kompetensi dengan kebutuhan organisasi. Kita butuh birokrasi yang adaptif dan responsif,” katanya.

Penataan ini juga merupakan bagian dari kebijakan penyederhanaan birokrasi. Pemerintah daerah mendorong pengurangan jabatan struktural dan penguatan jabatan fungsional, sebagai respons atas tuntutan efisiensi dan percepatan layanan publik.

Perubahan paradigma tersebut menuntut aparatur yang tidak hanya memahami prosedur, tetapi juga mampu menghasilkan output terukur dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Di level Eselon III, pejabat memiliki kewenangan operasional yang menentukan cepat atau lambatnya realisasi program lintas perangkat daerah. Sementara Eselon IV diposisikan sebagai basis regenerasi kepemimpinan, memastikan kesinambungan reformasi birokrasi jangka panjang.

Pengamat administrasi publik di Mataram menilai, konsolidasi organisasi di awal tahun kedua penting untuk menjaga ritme kerja pemerintahan. “Jika penempatan tepat, dampaknya langsung terasa pada kecepatan layanan dan serapan anggaran,” ujarnya.

Meski demikian, tantangan sesungguhnya berada pada fase pasca-pelantikan. Penyesuaian ritme kerja, soliditas tim, dan sinkronisasi program antarorganisasi perangkat daerah menjadi ujian nyata efektivitas mutasi ini.

Tanpa konsolidasi internal yang kuat, perubahan struktur berpotensi hanya menghasilkan dinamika administratif tanpa peningkatan kinerja signifikan.

Iqbal mengingatkan bahwa integritas dan komitmen pelayanan publik menjadi fondasi utama. Kompetensi teknis dapat ditingkatkan melalui pelatihan, namun orientasi pengabdian dan tanggung jawab moral harus melekat pada setiap aparatur.

“Yang kita kejar bukan sekadar penataan jabatan, tetapi hasil nyata yang dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Publik NTB kini menaruh ekspektasi tinggi terhadap pemerintahan Iqbal–Dinda. Masyarakat menunggu percepatan layanan, efektivitas program, serta pengelolaan anggaran yang lebih akuntabel.

Dalam konteks tersebut, mutasi pejabat bukan sekadar peristiwa internal birokrasi, melainkan instrumen untuk mempercepat pencapaian target pembangunan daerah. Keberhasilannya akan diukur dari capaian indikator kinerja, kualitas layanan publik, dan dampak sosial ekonomi yang dirasakan warga.

Dari perspektif komunikasi pemerintahan, kebijakan kepegawaian harus dipahami sebagai proses institusional, bukan personal. Penempatan jabatan tidak dimaksudkan untuk mengakomodasi kepentingan individu, melainkan memastikan organisasi tetap dinamis dan selaras dengan agenda pembangunan.

Menutup sambutannya, Iqbal menekankan bahwa mutasi ini adalah pijakan menuju fase akselerasi kebijakan. “Jika sistem merit kita jaga konsisten, evaluasi berjalan objektif, dan pembinaan aparatur berkelanjutan, maka birokrasi NTB akan semakin profesional dan berorientasi hasil,” pungkasnya.

Penulis : Aini

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Bupati Bangkalan Dorong Kader Kesehatan Perkuat Pendampingan Ibu dan Anak
PAPDESI Kendal Berharap Siltap Kades dan Perangkat Desa Tetap Dipertahankan
PIWK Sidoarjo Dikebut, Subandi Minta Jalan Rusak Segera Ditangani
DPRD Kabupaten Pasuruan Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi
Gus Iqdam di Pasuruan: Serukan Ilmu, Akhlak, dan Sedekah
Paripurna, Fraksi Golkar DPRD Ngawi Soroti Defisit RAPBD 2027, Usulkan Stadion Baru Berkapasitas 40.000 Penonton
HKG PKK ke-54, Luthfiana Lukman Hakim Perkuat Peran Keluarga di Bangkalan
Pelatihan Pelinting Rokok di Bangkalan, 30 Warga Burneh Ikuti Pembekalan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:38

Bupati Bangkalan Dorong Kader Kesehatan Perkuat Pendampingan Ibu dan Anak

Kamis, 29 Oktober 2026 - 23:36

PAPDESI Kendal Berharap Siltap Kades dan Perangkat Desa Tetap Dipertahankan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:47

PIWK Sidoarjo Dikebut, Subandi Minta Jalan Rusak Segera Ditangani

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:31

DPRD Kabupaten Pasuruan Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:22

Gus Iqdam di Pasuruan: Serukan Ilmu, Akhlak, dan Sedekah

Berita Terbaru