KJ BKN Dilaporkan ke Polres Lamongan, 75 Warga Solokuro Klaim Rugi Rp5 Miliar

Senin, 26 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Kecamatan Solokuro melaporkan KJ BKN ke Polres Lamongan, Senin (26/1/2026). (Foto Dok Ho/Nul-RadarBangsa.co.id)

Warga Kecamatan Solokuro melaporkan KJ BKN ke Polres Lamongan, Senin (26/1/2026). (Foto Dok Ho/Nul-RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id — Puluhan warga Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan Koperasi Jasa Bina Kencana Nusantara (KJ BKN) ke Polres Lamongan. Laporan tersebut dilayangkan pada Senin (26/1/2026) siang atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana simpanan nasabah.

Mayoritas pelapor merupakan ibu rumah tangga dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang mengaku menjadi korban simpanan macet. Langkah hukum ini diambil setelah serangkaian upaya mediasi dengan pengurus koperasi tidak membuahkan hasil.

Kasus ini mencuat sejak Desember 2025. Pada Rabu (17/12/2025), para nasabah sempat menggeruduk kantor KJ BKN di Jalan Raya Takerharjo, Solokuro, menuntut kejelasan pencairan dana. Namun hingga Januari 2026, tuntutan tersebut tidak dipenuhi.

Berdasarkan data sementara, sekitar 75 nasabah telah melapor dengan estimasi total kerugian mencapai Rp5 miliar. Tidak hanya kehilangan simpanan, sejumlah korban juga terancam kehilangan aset karena sertifikat tanah dijadikan jaminan pinjaman.

Kuasa hukum korban dari LBH Mawaddah Lamongan, Indahwan Suci Ning Ati, menegaskan laporan polisi ini merupakan langkah terakhir. “Kami sudah menunggu cukup lama. Karena tidak ada itikad baik dari pengurus koperasi dan mediasi tidak menemukan titik temu, hari ini kami resmi melapor,” ujar Indah di Mapolres Lamongan, Senin (26/1/2026).

Ia menambahkan, klasifikasi perkara—apakah pidana atau perdata—sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian. “Kami fokus memastikan hak-hak korban dilindungi,” katanya.

Salah satu korban, Mia, pelaku UMKM penjual skincare asal Desa Bluri, Solokuro, mengaku mengalami kerugian sekitar Rp70 juta. Ia bergabung sejak 2025 untuk menambah modal usaha. “Saya mengajukan Rp90 juta, yang cair hanya sekitar Rp70 juta. Saya rutin mencicil ke koperasi, tapi ternyata setoran itu tidak diteruskan ke pihak ketiga. Akibatnya, saya tetap ditagih,” ungkapnya.

Mia berharap sertifikat hak milik (SHM) yang dijadikan jaminan dapat kembali. “Saya hanya ingin aset saya aman,” katanya.

Hingga Senin sore, Satreskrim Polres Lamongan masih melakukan pemeriksaan awal terhadap para pelapor dan karyawan koperasi serta mendalami dokumen transaksi KJ BKN.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Berawal dari Penyelidikan Pencurian Ayam, Polisi Lamongan Ungkap Curanmor
Warga Bluluk Lamongan Temukan Granat dan 41 Amunisi di Kebun Jati
Terduga Pelaku Curanmor Tewas usai Tabrak Median JLU Timur Lamongan
58 HP Senilai Rp310 Juta Dicuri, Pelarian Pembobol Konter Sragen Berakhir
Sterilisasi Stadion Surajaya, Polres Lamongan Temukan 14 Orang Konsumsi Miras
Beras SPHP Dibeli Rp1.750, Dijual Rp12.200 per Kg, 4 Tersangka Ditangkap
Polisi Ungkap Pencurian Dana BNI Rp42,05 Juta di Ukui
Truk Hilang di Paciran, Terduga Pelaku Diamankan Polisi di Blora

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 18:59

Berawal dari Penyelidikan Pencurian Ayam, Polisi Lamongan Ungkap Curanmor

Selasa, 3 November 2026 - 20:02

Warga Bluluk Lamongan Temukan Granat dan 41 Amunisi di Kebun Jati

Selasa, 3 November 2026 - 09:53

Terduga Pelaku Curanmor Tewas usai Tabrak Median JLU Timur Lamongan

Senin, 2 November 2026 - 10:26

58 HP Senilai Rp310 Juta Dicuri, Pelarian Pembobol Konter Sragen Berakhir

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:13

Sterilisasi Stadion Surajaya, Polres Lamongan Temukan 14 Orang Konsumsi Miras

Berita Terbaru