SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mengubah skema pengadaan lahan untuk pembangunan Flyover Gedangan. Setelah melakukan mitigasi dan meminta pendampingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, pengadaan lahan diputuskan menggunakan mekanisme bertahap melalui penetapan lokasi (penlok).
Keputusan tersebut dibahas kembali dalam pertemuan bersama BPKP Jatim dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di ruang Delta Wicaksana Setda Sidoarjo, Jumat pagi (25/9/2026). Bupati Sidoarjo Subandi memastikan mekanisme yang dipilih memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas.
Subandi mengatakan kehati-hatian menjadi pertimbangan utama dalam proses pengadaan lahan. Pemkab Sidoarjo tidak ingin percepatan pembangunan Flyover Gedangan justru memunculkan persoalan baru yang berkaitan dengan hukum, administrasi, aset maupun keuangan daerah.
“Proses pengadaan tanah Flyover Gedangan kita putuskan memakai mekanisme dengan tahapan. Tidak mekanisme langsung. Ini sesuai mitigasi risiko hukum dan administrasi yang kita peroleh dari BPKP Jatim,” jelasnya.
Menurut Subandi, Pemkab Sidoarjo telah mengidentifikasi sejumlah risiko jika pengadaan lahan dilakukan secara langsung. Di antaranya kemungkinan munculnya penolakan masyarakat serta ketidakpastian hukum dalam proses pemberian ganti rugi terhadap lahan yang terdampak.
Untuk itu, Pemkab Sidoarjo memilih mekanisme bertahap dengan penetapan lokasi yang diterbitkan Bupati Sidoarjo. Skema tersebut disebut mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Subandi menyebut kebutuhan lahan pembangunan Flyover Gedangan berada di bawah lima hektare sehingga masuk kategori pengadaan tanah skala kecil.
“Sesuai dengan Permen ATR/BPN No. 19 Tahun 2021, pengadaan di bawah 5 hektar kita memakai mekanisme tahapan pengadaan tanah. Karena, kebutuhan pengadaan tanah FO Gedangan hanya 2 hektar sekian,” ujarnya.
Perwakilan BPKP Jatim, Yohannes, menjelaskan mekanisme bertahap tersebut memiliki dasar dalam Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021, khususnya Pasal 146 dan Pasal 148.
Menurut Yohannes, pengadaan tanah skala kecil dapat menggunakan mekanisme tahapan pengadaan tanah. Penetapan lokasi juga dapat digunakan apabila terdapat kondisi yang diperkirakan menimbulkan penolakan masyarakat dan lokasi pembangunan tidak memungkinkan untuk dipindahkan.
“BPKP juga menyarankan seperti di pasal 148 tadi. Bahwa memenuhi syarat diadakan secara tahapan walaupun luasannya di bawah 5 hektar,” kata Yohannes.
Ia mengakui mekanisme bertahap berpotensi membuat proses pengadaan tanah berlangsung lebih panjang. Namun, pertimbangan yang digunakan adalah menekan risiko dalam proses pengadaan lahan.
“Pertimbangan kita, itu risiko yang paling minim walaupun secara tahapan akan lebih panjang. Tapi, itu akan lebih minim risikonya dibanding dengan pengadaan secara langsung,” tegasnya.
Dengan pilihan tersebut, Pemkab Sidoarjo tidak hanya mengejar percepatan pembangunan Flyover Gedangan, tetapi juga berupaya memastikan proses pembebasan lahan memiliki pijakan hukum dan administrasi yang jelas.
Skema penetapan lokasi dan tahapan pengadaan tanah kini menjadi bagian penting dalam proses pembebasan lahan warga terdampak sebelum pembangunan fisik Flyover Gedangan dapat dilanjutkan secara penuh.
Penulis : Tom
Editor : Zainul Arifin


















Komentar