Lia Istifhama Tegaskan Sengketa Hj Aisyah Adalah Pinjam-Meminjam, Bukan Jual Beli

Senin, 26 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Hj Aisyah memberikan keterangan usai sidang gugatan wanprestasi di PN Surabaya

Kuasa hukum Hj Aisyah memberikan keterangan usai sidang gugatan wanprestasi di PN Surabaya

SURABAYA, RadarBangsa.co.id — Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang gugatan wanprestasi yang diajukan Andreas Tandiono Budianto terhadap Hj Aisyah dan notaris Ariana Yanua Trizanti. Perkara ini menyoroti sengketa hukum atas perjanjian yang dipersoalkan, di mana kuasa hukum tergugat menegaskan hubungan hukum para pihak telah diputus berkekuatan hukum tetap sebagai pinjam-meminjam uang, bukan jual beli aset.

Sidang yang berlangsung di PN Surabaya tersebut menjadi lanjutan dari konflik hukum yang telah berjalan bertahun-tahun. Gugatan wanprestasi ini diajukan kembali oleh penggugat meski sebelumnya telah ada putusan pengadilan hingga tingkat kasasi yang menyatakan bahwa perikatan antara Andreas Tandiono Budianto dan Hj Aisyah adalah perjanjian utang-piutang.

Lia Istifhama, anak kandung sekaligus ahli waris Hj Aisyah, menyampaikan bahwa sejak awal orang tuanya hanya bermaksud mengajukan pinjaman dana. Namun, dalam praktiknya, perjanjian yang dibuat di hadapan notaris justru berubah menjadi perikatan jual beli aset tanpa penjelasan yang memadai.

“Dalam transaksi jual beli harus ada kesepakatan harga yang jelas. Faktanya, tidak pernah ada pembahasan maupun kesepakatan harga,” ujar Lia kepada wartawan usai persidangan di PN Surabaya, Selasa.

Lia juga mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses penandatanganan dokumen. Ia menyebut orang tuanya diminta menandatangani berkas yang belum lengkap dengan penjelasan dari notaris bahwa dokumen tersebut akan diketik ulang atau diperbaiki setelahnya. “Ibu saya tidak pernah diberi tahu bahwa dokumen itu kemudian dijadikan dasar akta jual beli,” katanya.

Menurut Lia, notaris Ariana Yanua Trizanti hanya menyampaikan adanya utang sebesar Rp1 miliar dengan jangka waktu 12 bulan. Tidak ada penjelasan mengenai jual beli maupun pemindahtanganan aset. Namun belakangan, perjanjian tersebut justru dipergunakan sebagai dasar klaim jual beli oleh pihak penggugat.

Objek sengketa dalam perkara ini adalah aset bernilai strategis, yakni Pondok Pesantren Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah yang juga berfungsi sebagai rumah tinggal, berlokasi di kawasan Jemur Sari, Kecamatan Wonocolo, Surabaya. Berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), aset tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp10 miliar, jauh di atas nilai yang disebut dalam perjanjian sebesar Rp1 miliar.

“Yang janggal, harga aset tidak pernah disampaikan ke ibu saya. Justru nilainya disebut-sebut kepada pihak lain yang disebut sebagai rekan penggugat,” ucap Lia.

Sementara itu, kuasa hukum Hj Aisyah, Mulyadi, menegaskan bahwa substansi perkara ini sebenarnya telah diputus dalam gugatan sebelumnya. Putusan tersebut, kata dia, telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi.

“Dalam putusan pertama, majelis hakim secara tegas menyatakan hubungan hukumnya adalah pinjam-meminjam uang, bukan jual beli. Itu sudah inkracht,” ujar Mulyadi.

Meski demikian, Andreas Tandiono Budianto kembali mengajukan gugatan baru dengan dalih wanprestasi. Kuasa hukum lain dari pihak Hj Aisyah, Nurul Hidayat, menilai gugatan ini tidak lepas dari dugaan praktik mafia tanah. Ia menyebut modus yang digunakan berupa dana talangan atau pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah, namun diikat menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

“Secara formil terlihat jual beli, tetapi substansinya pinjaman. Ini kami duga sebagai bentuk tipu muslihat,” kata Nurul.

Selain perkara perdata, kasus ini juga merambah ranah pidana. Polda Jawa Timur tengah menangani laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Dua orang, Subhan dan Prayogi, telah ditetapkan sebagai tersangka. Subhan kini berstatus wajib lapor, sementara Prayogi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Lia menambahkan, selama masa perjanjian 12 bulan tidak pernah ada pembayaran cicilan karena dana pinjaman tersebut tidak pernah diterima orang tuanya. “Salinan akta baru kami terima sekitar tiga bulan setelah penandatanganan. Saat dibaca, isinya justru jual beli,” katanya.

Upaya klarifikasi sempat dilakukan, dan pihak penggugat disebut mengakui adanya kekeliruan serta berjanji mengembalikan sertifikat. Namun janji tersebut tidak pernah direalisasikan. “Karena tidak ada itikad baik, kami melaporkan ke Polda Jawa Timur,” pungkas Lia.

Kuasa hukum Hj Aisyah berharap majelis hakim mempertimbangkan putusan sebelumnya serta fakta-fakta persidangan. “Kami percaya pengadilan akan menilai perkara ini secara objektif dan adil,” tutup Mulyadi.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

17 Kasus Narkoba Terungkap di Lamongan, Brondong Mendominasi
Rumah Lansia di Deket Lamongan Dibobol, HP dan Perhiasan Emas Hilang
Arisan Bodong di Lamongan Rugikan Korban Rp132 Juta, Tersangka Ditangkap di Batam
Berawal dari Penyelidikan Pencurian Ayam, Polisi Lamongan Ungkap Curanmor
Warga Bluluk Lamongan Temukan Granat dan 41 Amunisi di Kebun Jati
Terduga Pelaku Curanmor Tewas usai Tabrak Median JLU Timur Lamongan
58 HP Senilai Rp310 Juta Dicuri, Pelarian Pembobol Konter Sragen Berakhir
Sterilisasi Stadion Surajaya, Polres Lamongan Temukan 14 Orang Konsumsi Miras

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 15:17

17 Kasus Narkoba Terungkap di Lamongan, Brondong Mendominasi

Kamis, 5 November 2026 - 20:34

Rumah Lansia di Deket Lamongan Dibobol, HP dan Perhiasan Emas Hilang

Kamis, 5 November 2026 - 10:30

Arisan Bodong di Lamongan Rugikan Korban Rp132 Juta, Tersangka Ditangkap di Batam

Rabu, 4 November 2026 - 18:59

Berawal dari Penyelidikan Pencurian Ayam, Polisi Lamongan Ungkap Curanmor

Selasa, 3 November 2026 - 20:02

Warga Bluluk Lamongan Temukan Granat dan 41 Amunisi di Kebun Jati

Berita Terbaru