LUBUKLINGGAU, RadarBangsa.co.id – Seorang residivis narkoba berinisial OH (33), warga Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, kembali diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan menimbang sabu di sebuah rumah bedeng, Kamis (5/3/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau di kawasan Taba Pingin, dipimpin langsung Kanit Idik I Ipda Purwo Arie Handoko atas arahan Kasat Res Narkoba AKP M. Romi. Operasi ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga peredaran narkotika di lingkungan mereka.
“Setelah mendapat informasi dari warga, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi. Tersangka sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan,” ujar Ipda Purwo Arie Handoko.
Dari tangan OH, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu plastik klip ukuran sedang dan dua plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu, dua timbangan digital, dua ball plastik klip bening, serta satu wadah plastik bekas Pepsodent yang diduga digunakan menyimpan narkotika. Aparat juga mengamankan alat hisap (bong) dan tiga potongan pipet plastik modifikasi berwarna hitam.
Menurut data kepolisian, OH merupakan residivis kasus serupa. Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan hukum.
“Kami berharap penegakan hukum tegas ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjaga keamanan masyarakat dari peredaran narkoba,” tambah Kasat Res Narkoba AKP M. Romi.
Penulis : Separi
Editor : Zainul Arifin


















Komentar