Lubuk Linggau, Polisi Tangkap Residivis Sabu dengan Barang Bukti Lengkap

Jumat, 6 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LUBUKLINGGAU, RadarBangsa.co.id – Seorang residivis narkoba berinisial OH (33), warga Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, kembali diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan menimbang sabu di sebuah rumah bedeng, Kamis (5/3/2026) dini hari.

Penangkapan dilakukan Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau di kawasan Taba Pingin, dipimpin langsung Kanit Idik I Ipda Purwo Arie Handoko atas arahan Kasat Res Narkoba AKP M. Romi. Operasi ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga peredaran narkotika di lingkungan mereka.

“Setelah mendapat informasi dari warga, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi. Tersangka sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan,” ujar Ipda Purwo Arie Handoko.

Dari tangan OH, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu plastik klip ukuran sedang dan dua plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu, dua timbangan digital, dua ball plastik klip bening, serta satu wadah plastik bekas Pepsodent yang diduga digunakan menyimpan narkotika. Aparat juga mengamankan alat hisap (bong) dan tiga potongan pipet plastik modifikasi berwarna hitam.

Menurut data kepolisian, OH merupakan residivis kasus serupa. Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan hukum.

“Kami berharap penegakan hukum tegas ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjaga keamanan masyarakat dari peredaran narkoba,” tambah Kasat Res Narkoba AKP M. Romi.

Penulis : Separi

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan
Polres Lamongan dan Polsek Tikung Siagakan Personel Gabungan Amankan Aksi Damai FSP Kahutindo di PT PHS
Polisi Turun ke Jalan Lamongan, Polsek Tikung Amankan Arus Pagi di 3 Titik
Operasi BKC di Lamongan Sita 9.680 Batang Rokok Ilegal, Terbanyak di Pucuk

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Selasa, 15 September 2026 - 15:48

Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan

Selasa, 15 September 2026 - 15:40

Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Berita Terbaru