LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2026 disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lamongan, Senin (21/9). Perubahan anggaran tersebut menetapkan belanja daerah sebesar Rp3,180 triliun dan diarahkan untuk mendukung lima prioritas pembangunan.
Lima prioritas tersebut meliputi infrastruktur dan konektivitas, ketahanan pangan dan sumber daya air, penguatan ekonomi lokal, penguatan sumber daya manusia, serta lingkungan hidup dan perlindungan masyarakat.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengatakan perubahan APBD tidak hanya berkaitan dengan perubahan angka dan postur anggaran. Menurutnya, penyesuaian tersebut harus memastikan kebijakan anggaran tetap sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan fiskal daerah.
“Komitmen kita bersama agar perubahan APBD yang telah disepakati benar-benar dapat mendukung pelaksanaan prioritas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” tutur Yuhronur.
Dalam Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp3,018 triliun. Angka tersebut turun 1,94 persen dibandingkan sebelum perubahan yang mencapai Rp3,078 triliun.
Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp3,180 triliun atau meningkat 0,85 persen dari anggaran sebelumnya sebesar Rp3,153 triliun.
Dengan postur tersebut, terdapat defisit sebesar Rp161,718 miliar. Defisit itu ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2026 diproyeksikan sebesar Rp0.
Yuhronur menjelaskan, keterbatasan kemampuan fiskal menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan arah perubahan belanja. Karena itu, anggaran diarahkan pada sektor yang dinilai menjadi prioritas pembangunan daerah.
Selain perubahan APBD, rapat paripurna juga membahas jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi terhadap empat Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Keempat Raperda tersebut berkaitan dengan penyertaan modal pada PT BPR Bank Daerah Lamongan, penyertaan modal pada Perumda Air Minum Kabupaten Lamongan, perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perumda Air Minum, serta kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) penyediaan infrastruktur alat penerangan jalan (APJ).
Untuk penyertaan modal pada BPR Bank Daerah Lamongan, Yuhronur menyampaikan penguatan permodalan diarahkan agar memberikan dampak terhadap perekonomian masyarakat, khususnya UMKM, petani, nelayan, dan pelaku usaha produktif.
Sementara penyertaan modal pada Perumda Air Minum diarahkan untuk memperkuat pelayanan air bersih. Salah satu dukungannya mencakup pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Plosowahyu dengan kapasitas 100 liter per detik.
Rapat juga membahas Raperda Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dewan Gabungan Bapemperda dan Komisi B DPRD Kabupaten Lamongan menyepakati dan menerima Raperda tersebut.
Perubahan regulasi itu antara lain mencakup pengecualian objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) bagi pelaku usaha dengan peredaran usaha tidak lebih dari Rp15 juta per bulan, tarif pajak reklame sebesar 25 persen, serta penyesuaian objek, penggunaan jasa, struktur, dan besaran tarif retribusi.
Yuhronur mengapresiasi masukan DPRD yang akan menjadi bahan penyempurnaan regulasi daerah. Ia menegaskan perubahan regulasi tersebut diarahkan untuk memperbaiki tata kelola pajak dan retribusi agar lebih tertib dan akuntabel, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta kualitas pelayanan publik.
Dengan disetujuinya Raperda Perubahan APBD 2026, Pemkab Lamongan selanjutnya memiliki landasan untuk menjalankan program yang telah ditetapkan dalam perubahan anggaran sekaligus memperkuat pelaksanaan prioritas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar