Polisi Asahan Tangkap Pelaku Judi Macau Online di Desa Silau Maraja

- Redaksi

Rabu, 4 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Asahan mengamankan pelaku judi Macau online di Desa Silau Maraja, Senin (2/2/2026). (Foto Dok Ho/Dick-RadarBangsa.co.id)

Satreskrim Polres Asahan mengamankan pelaku judi Macau online di Desa Silau Maraja, Senin (2/2/2026). (Foto Dok Ho/Dick-RadarBangsa.co.id)

ASAHAN, RadarBangsa.co.id — Aparat Kepolisian Resor Asahan menangkap seorang pria berinisial HSL (31) yang diduga menjalankan praktik judi togel Macau online di Dusun III Desa Silau Maraja, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan. Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 2 Februari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah warung bakso bakar.

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P. Simamora mengatakan, laporan warga menjadi dasar awal pengungkapan kasus tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan segera melakukan penyelidikan di lokasi. “Begitu menerima laporan dari masyarakat, saya langsung memerintahkan tim untuk turun melakukan pemantauan dan penindakan,” kata AKP Immanuel, Selasa (3/2/2026).

Dari hasil pemantauan, petugas mendapati adanya aktivitas perjudian togel Macau yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Modus operandi pelaku adalah menerima pemesanan angka melalui telepon genggam, sementara transaksi pembayaran dilakukan secara langsung di lokasi. Cara ini diduga untuk mengelabui aparat dan menghindari kecurigaan warga sekitar.

Setelah memastikan adanya unsur tindak pidana perjudian, polisi melakukan penggerebekan dan mengamankan HSL di tempat kejadian. Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk aktivitas perjudian.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa praktik judi togel Macau tersebut telah berlangsung cukup lama. Pelaku mengakui telah menjalankan aktivitas itu sejak Desember 2025. HSL yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Desa Silau Maraja kini ditahan di Mapolres Asahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

AKP Immanuel menegaskan Polres Asahan berkomitmen memberantas segala bentuk praktik perjudian, baik konvensional maupun berbasis daring. Menurutnya, perjudian berpotensi menimbulkan dampak sosial dan merusak ketertiban masyarakat. “Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian di wilayah hukum Polres Asahan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal di lingkungannya. “Sinergi dengan masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” pungkasnya.

Penulis : Dicky

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Polres Mojokerto Kota Ringkus Pengedar Sabu di Prajurit Kulon, 15 Klip Disita
Gubernur Khofifah Bersaksi di Pengadilan Tipikor Sidoarjo, Bantah Tuduhan Fee 30 Persen Dana Hibah Pokir
Khofifah Bantah Tuduhan Fee 30 Persen Dana Hibah Jatim di Sidang Tipikor Surabaya
Sat Samapta Polres Lamongan Sita 194 Botol Miras Ilegal dari Kos di Brondong
Polres Sampang Sita 12 Boks Arak Bali di Terminal Trunojoyo
Polemik Izin PBG Grand Zam-Zam Lamongan, Pengembang Klaim Sudah Ajukan, Dinas Nyatakan Dokumen Mandek
Pupuk Subsidi Lamongan Diduga Bocor ke Ngawi, DKPP Baru Bertindak
Ribuan Petani Tembakau dan Buruh Pabrik Demo di Pamekasan, Tuntut Penertiban LSM Tanpa Legal dan Solusi Cukai

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:11 WIB

Polres Mojokerto Kota Ringkus Pengedar Sabu di Prajurit Kulon, 15 Klip Disita

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:11 WIB

Gubernur Khofifah Bersaksi di Pengadilan Tipikor Sidoarjo, Bantah Tuduhan Fee 30 Persen Dana Hibah Pokir

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:19 WIB

Khofifah Bantah Tuduhan Fee 30 Persen Dana Hibah Jatim di Sidang Tipikor Surabaya

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:39 WIB

Sat Samapta Polres Lamongan Sita 194 Botol Miras Ilegal dari Kos di Brondong

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:38 WIB

Polres Sampang Sita 12 Boks Arak Bali di Terminal Trunojoyo

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Bawaslu Kendal Ucapkan Selamat HPN Saat Kunjungi Kantor Forwaken

Sabtu, 14 Feb 2026 - 12:01 WIB