Polisi Asahan Tangkap Pelaku Judi Macau Online di Desa Silau Maraja

- Redaksi

Rabu, 4 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Asahan mengamankan pelaku judi Macau online di Desa Silau Maraja, Senin (2/2/2026). (Foto Dok Ho/Dick-RadarBangsa.co.id)

Satreskrim Polres Asahan mengamankan pelaku judi Macau online di Desa Silau Maraja, Senin (2/2/2026). (Foto Dok Ho/Dick-RadarBangsa.co.id)

ASAHAN, RadarBangsa.co.id — Aparat Kepolisian Resor Asahan menangkap seorang pria berinisial HSL (31) yang diduga menjalankan praktik judi togel Macau online di Dusun III Desa Silau Maraja, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan. Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 2 Februari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah warung bakso bakar.

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P. Simamora mengatakan, laporan warga menjadi dasar awal pengungkapan kasus tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan segera melakukan penyelidikan di lokasi. “Begitu menerima laporan dari masyarakat, saya langsung memerintahkan tim untuk turun melakukan pemantauan dan penindakan,” kata AKP Immanuel, Selasa (3/2/2026).

Dari hasil pemantauan, petugas mendapati adanya aktivitas perjudian togel Macau yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Modus operandi pelaku adalah menerima pemesanan angka melalui telepon genggam, sementara transaksi pembayaran dilakukan secara langsung di lokasi. Cara ini diduga untuk mengelabui aparat dan menghindari kecurigaan warga sekitar.

Setelah memastikan adanya unsur tindak pidana perjudian, polisi melakukan penggerebekan dan mengamankan HSL di tempat kejadian. Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk aktivitas perjudian.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa praktik judi togel Macau tersebut telah berlangsung cukup lama. Pelaku mengakui telah menjalankan aktivitas itu sejak Desember 2025. HSL yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Desa Silau Maraja kini ditahan di Mapolres Asahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

AKP Immanuel menegaskan Polres Asahan berkomitmen memberantas segala bentuk praktik perjudian, baik konvensional maupun berbasis daring. Menurutnya, perjudian berpotensi menimbulkan dampak sosial dan merusak ketertiban masyarakat. “Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian di wilayah hukum Polres Asahan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal di lingkungannya. “Sinergi dengan masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” pungkasnya.

Lainnya:

Penulis : Dicky

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan
Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C
Polsek Tikung Bergerak Tengah Malam di Lamongan, Patroli Blue Light Sapu Balap Liar dan Kriminalitas
Polres Jombang Bentuk Sabuk Kamtibmas, Cegah Gangguan Sebelum Membesar
Dini Hari Disikat! Modus Pembeli Palsu Gasak Tas Pedagang Semarang
Jam 3 Pagi Disasar! Modus Pembeli Palsu Gasak Tas Pedagang di Semarang
Polisi Sambangi Warga Kaligawe Semarang, Keamanan Lingkungan Diperkuat

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:56 WIB

Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:48 WIB

Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:45 WIB

Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:39 WIB

Polsek Tikung Bergerak Tengah Malam di Lamongan, Patroli Blue Light Sapu Balap Liar dan Kriminalitas

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:12 WIB

Polres Jombang Bentuk Sabuk Kamtibmas, Cegah Gangguan Sebelum Membesar

Berita Terbaru