LAMONGAN, RadarBangsa.co.id — Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Lamongan bergerak cepat menyusul terungkapnya praktik distribusi ilegal pupuk bersubsidi oleh Polres Ngawi. Pupuk yang diperjualbelikan secara melawan hukum di wilayah Ngawi diduga berasal dari rantai distribusi di Lamongan.
Kepala DKPP Lamongan, Mugito, menegaskan pihaknya kini melakukan penelusuran internal sekaligus memperketat pengawasan terhadap kios dan distributor yang terindikasi terlibat distribusi lintas daerah.
“Secara prosedur, penyaluran pupuk bersubsidi sudah dikunci melalui sistem e-Pubers. Petani harus datang sendiri, membawa KTP, difoto, lalu datanya diinput. Jalur resmi ini seharusnya sangat terkontrol,” ujar Mugito, Selasa (10/2/2026).
Kasus yang diungkap aparat di Ngawi menjadi alarm adanya celah pengawasan. Dari indikasi awal, pupuk subsidi tersebut tidak ditebus melalui mekanisme resmi, melainkan diperjualbelikan lewat platform daring.
DKPP Lamongan kini memfokuskan pengawasan pada anomali data serapan di tingkat kios. Kios dengan angka penebusan tidak wajar akan menjadi prioritas evaluasi.
“Kontrol kami ada di kios dan distributor. Kalau ada yang bermain, pasti ada sanksi tegas, minimal pencabutan izin. Jika masuk unsur pidana, itu ranah aparat penegak hukum,” tegasnya.
Meski terjadi kebocoran distribusi ke luar daerah, DKPP memastikan ketersediaan pupuk bagi petani Lamongan tidak terganggu. Faktor kedekatan dengan pabrik pupuk serta dukungan gudang distribusi menjadi penopang utama stok daerah.
Berdasarkan data DKPP, alokasi pupuk NPK di Lamongan mencapai 72.000 ton dengan tingkat serapan 99 persen. Sementara pupuk Urea dialokasikan sebesar 55.000 ton dan masih dalam kondisi aman.
DKPP menegaskan komitmennya menutup celah distribusi ilegal agar pupuk subsidi benar-benar diterima petani yang berhak.
“Pengawasan akan kami perketat. Jangan sampai jatah petani Lamongan kembali merembes ke daerah lain,” pungkas Mugito.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








