Restorative Justice Diterapkan Jaksa Kota Batu, Kasus Dihentikan

Rabu, 28 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pencuri motor inisial MNF di selesaikan secara Restoratif Justice. oleh Kejaksaan Negeri Kota Batu (Istimewa)

Tersangka pencuri motor inisial MNF di selesaikan secara Restoratif Justice. oleh Kejaksaan Negeri Kota Batu (Istimewa)

KOTA BATU, RadarBangsa.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu resmi menghentikan penuntutan terhadap tersangka kasus pencurian sepeda motor berinisial MNF, melalui mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ). Penghentian penuntutan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: B-1960/M.5.44.1/Eoh.2/05/2025, yang diterbitkan oleh Kepala Kejari Batu pada 14 Mei 2025.

Langkah ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batu, Erik E.B. Mudigho, SH, dalam sebuah forum RJ yang digelar di Aula Kantor Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Selasa (27/5/2025). Kegiatan turut dihadiri oleh Jaksa Fasilitator, penyidik, pihak tersangka dan korban beserta keluarganya, serta sejumlah tokoh masyarakat. Hadir pula Kasubsi Pidum Kejari Batu, Muh. Fahmi Mirza Barata, SH, MH.

Kasus ini bermula pada Jumat, 7 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, MNF baru saja mengurus dokumen di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pemkot Batu. Ketika hendak pulang dengan berjalan kaki, ia melintasi area parkir di belakang kantor pemerintahan tersebut. Di lokasi itu, MNF melihat sebuah sepeda motor Honda Scoopy warna coklat-hitam dengan nomor polisi AG 6590 RCI yang masih dalam kondisi menyala, dengan kunci menempel di stang.

Melihat situasi itu, MNF tergoda dan langsung membawa kabur kendaraan tersebut ke rumahnya di wilayah Kecamatan Batu. Akibat peristiwa ini, korban bernama Putri Kurnia Ayu Lestari mengalami kerugian sekitar Rp25 juta. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, SH, MH, dalam siaran pers yang dikeluarkan pada hari yang sama.

Meski sempat diproses secara hukum karena melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian, kasus ini akhirnya diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif. Dalam forum mediasi, baik korban maupun keluarga telah memberikan maaf dan sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

“Semua pihak sudah menyatakan sepakat menyelesaikan perkara ini secara damai. Korban pun dengan tulus memaafkan tersangka,” jelas Kasi Pidum Erik E.B. Mudigho, SH.

Ia menambahkan, penghentian perkara ini mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, serta Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Sebelum disahkan, perkara ini telah diajukan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan diekspose secara virtual di hadapan Kepala Kejati Surabaya. Setelah memperoleh persetujuan, proses RJ kemudian ditetapkan secara resmi.

Kasi Pidum menegaskan bahwa pendekatan RJ bukan semata-mata bentuk pengampunan, melainkan bagian dari penegakan hukum yang mengedepankan prinsip kemanusiaan.

“Restorative justice mencerminkan pendekatan humanis dalam sistem peradilan. Tujuannya untuk memulihkan keseimbangan sosial dan memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri tanpa harus menjalani pidana penjara,” tegas Erik.

Penulis : Heru Iswanto

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Warga Bluluk Lamongan Temukan Granat dan 41 Amunisi di Kebun Jati
Terduga Pelaku Curanmor Tewas usai Tabrak Median JLU Timur Lamongan
58 HP Senilai Rp310 Juta Dicuri, Pelarian Pembobol Konter Sragen Berakhir
Sterilisasi Stadion Surajaya, Polres Lamongan Temukan 14 Orang Konsumsi Miras
Beras SPHP Dibeli Rp1.750, Dijual Rp12.200 per Kg, 4 Tersangka Ditangkap
Polisi Ungkap Pencurian Dana BNI Rp42,05 Juta di Ukui
Truk Hilang di Paciran, Terduga Pelaku Diamankan Polisi di Blora
Cekcok Soal Cincin Tunangan Berujung Penusukan di Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 20:02

Warga Bluluk Lamongan Temukan Granat dan 41 Amunisi di Kebun Jati

Selasa, 3 November 2026 - 09:53

Terduga Pelaku Curanmor Tewas usai Tabrak Median JLU Timur Lamongan

Senin, 2 November 2026 - 10:26

58 HP Senilai Rp310 Juta Dicuri, Pelarian Pembobol Konter Sragen Berakhir

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:13

Sterilisasi Stadion Surajaya, Polres Lamongan Temukan 14 Orang Konsumsi Miras

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:03

Beras SPHP Dibeli Rp1.750, Dijual Rp12.200 per Kg, 4 Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru