KOTA BATU, RadarBangsa.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu resmi menghentikan penuntutan terhadap tersangka kasus pencurian sepeda motor berinisial MNF, melalui mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ). Penghentian penuntutan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: B-1960/M.5.44.1/Eoh.2/05/2025, yang diterbitkan oleh Kepala Kejari Batu pada 14 Mei 2025.
Langkah ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batu, Erik E.B. Mudigho, SH, dalam sebuah forum RJ yang digelar di Aula Kantor Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Selasa (27/5/2025). Kegiatan turut dihadiri oleh Jaksa Fasilitator, penyidik, pihak tersangka dan korban beserta keluarganya, serta sejumlah tokoh masyarakat. Hadir pula Kasubsi Pidum Kejari Batu, Muh. Fahmi Mirza Barata, SH, MH.
Kasus ini bermula pada Jumat, 7 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, MNF baru saja mengurus dokumen di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pemkot Batu. Ketika hendak pulang dengan berjalan kaki, ia melintasi area parkir di belakang kantor pemerintahan tersebut. Di lokasi itu, MNF melihat sebuah sepeda motor Honda Scoopy warna coklat-hitam dengan nomor polisi AG 6590 RCI yang masih dalam kondisi menyala, dengan kunci menempel di stang.
Melihat situasi itu, MNF tergoda dan langsung membawa kabur kendaraan tersebut ke rumahnya di wilayah Kecamatan Batu. Akibat peristiwa ini, korban bernama Putri Kurnia Ayu Lestari mengalami kerugian sekitar Rp25 juta. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, SH, MH, dalam siaran pers yang dikeluarkan pada hari yang sama.
Meski sempat diproses secara hukum karena melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian, kasus ini akhirnya diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif. Dalam forum mediasi, baik korban maupun keluarga telah memberikan maaf dan sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
“Semua pihak sudah menyatakan sepakat menyelesaikan perkara ini secara damai. Korban pun dengan tulus memaafkan tersangka,” jelas Kasi Pidum Erik E.B. Mudigho, SH.
Ia menambahkan, penghentian perkara ini mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, serta Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Sebelum disahkan, perkara ini telah diajukan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan diekspose secara virtual di hadapan Kepala Kejati Surabaya. Setelah memperoleh persetujuan, proses RJ kemudian ditetapkan secara resmi.
Kasi Pidum menegaskan bahwa pendekatan RJ bukan semata-mata bentuk pengampunan, melainkan bagian dari penegakan hukum yang mengedepankan prinsip kemanusiaan.
“Restorative justice mencerminkan pendekatan humanis dalam sistem peradilan. Tujuannya untuk memulihkan keseimbangan sosial dan memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri tanpa harus menjalani pidana penjara,” tegas Erik.
Penulis : Heru Iswanto
Editor : Zainul Arifin
















Komentar