SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, S.Sos., S.H.I., S.Sos.I., M.E.I., mendorong penyelesaian secara berkeadilan dalam perkara yang bermula dari sengketa perdata atas objek ruko hasil lelang di Jalan Krukah Utara, Surabaya. Salah satu opsi yang dinilai patut dikaji adalah pendekatan restorative justice (RJ), sepanjang memenuhi persyaratan hukum.
Hal tersebut disampaikan Ning Lia dalam audiensi Pimpinan Komite I DPD RI bersama tim kuasa hukum di Kantor DPD RI Provinsi Jawa Timur, Surabaya. Audiensi dipimpin Wakil Ketua Komite I DPD RI, Hj. Ade Yuliasih, S.H., M.Kn., serta dihadiri Lia Istifhama dan Anggota DPD RI Provinsi Maluku, Bisri As Shiddiq Latuconsina, S.Sos.
Pertemuan itu digelar untuk menampung aspirasi masyarakat terkait perkara hukum yang pada awalnya merupakan sengketa keperdataan atas objek ruko hasil lelang, tetapi kemudian berkembang menjadi perkara pidana. Tim kuasa hukum yang diwakili advokat Muhammad Zainorella memaparkan kronologi perkara kepada jajaran DPD RI.
Menurut tim kuasa hukum, persoalan bermula dari sengketa sebuah ruko yang menjadi objek lelang dan kemudian dimenangkan oleh Saudara Bagus. Setelah proses lelang, muncul persoalan terkait penguasaan objek tersebut.
Tim kuasa hukum menyampaikan bahwa objek ruko dikuasai dengan membuka gembok dan memasuki lokasi tanpa terlebih dahulu mengajukan permohonan eksekusi pengosongan kepada Pengadilan Negeri. Peristiwa itu kemudian memicu keributan dan berkembang menjadi laporan pidana dengan dugaan pengeroyokan dan premanisme.
Sejumlah anggota organisasi masyarakat Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Tim kuasa hukum berpandangan bahwa persoalan awal merupakan sengketa perdata yang selanjutnya berkembang menjadi perkara pidana.
Mereka juga menyampaikan keberatan terhadap proses penyidikan yang dinilai berlangsung relatif cepat. Persoalan lain yang disampaikan dalam audiensi berkaitan dengan hak imunitas advokat, setelah Ruslan yang sebelumnya bertindak sebagai kuasa hukum para tersangka dipanggil sebagai saksi.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ning Lia menegaskan bahwa perkara harus dilihat secara utuh dengan membedakan aspek perdata dan pidana berdasarkan dokumen serta fakta yang tersedia.
“Kami ingin melihat perkara ini secara utuh. Mana yang merupakan ranah perdata, mana yang masuk ranah pidana, dan bagaimana posisi masing-masing pihak harus dilihat berdasarkan dokumen serta fakta yang ada,” ujar Ning Lia.
Ia menjelaskan, DPD RI memiliki fungsi pengawasan dan menerima aspirasi masyarakat, tetapi tidak berada pada posisi untuk mencampuri proses penegakan hukum. Karena itu, setiap langkah yang dilakukan tetap harus berada dalam koridor kewenangan lembaga.
“Kami di DPD RI memiliki fungsi pengawasan. Karena itu, aspirasi masyarakat kami terima dan akan kami pelajari. Namun, tentu proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan dan kami tidak ingin masuk pada wilayah intervensi terhadap aparat penegak hukum,” ujar senator berjilbab hijau.
Ning Lia juga membuka kemungkinan penggunaan pendekatan restorative justice apabila perkara tersebut memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Menurut dia, RJ tidak berarti mengesampingkan hukum, melainkan dapat menjadi pilihan penyelesaian apabila mekanisme tersebut dimungkinkan.
“Kalau memang secara hukum memungkinkan untuk restorative justice, tentu itu menjadi salah satu jalan yang patut dikaji. RJ bukan berarti mengabaikan hukum, tetapi mencari penyelesaian yang berkeadilan dengan mempertemukan kepentingan para pihak dan tetap menghormati proses hukum,” tutur Ning Lia.
Ia menambahkan, ruang dialog dan musyawarah dapat dipertimbangkan apabila seluruh pihak tetap mendapatkan kesempatan menyampaikan kepentingannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang paling penting adalah jangan sampai persoalan yang awalnya bersifat keperdataan kemudian berkembang menjadi konflik yang semakin luas. Kalau masih ada ruang dialog dan musyawarah sesuai ketentuan, kita dorong penyelesaian yang kondusif, objektif, dan berkeadilan,” ujar senator pecinta batik.
Dalam audiensi itu, Ning Lia meminta tim kuasa hukum menyiapkan dokumen pendukung, antara lain kronologi perkara, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), surat-surat perkara, serta bukti lainnya. Dokumen tersebut akan dipelajari sebagai bahan komunikasi lebih lanjut dengan pihak terkait.
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Ade Yuliasih, juga menekankan pentingnya membedakan aspek keperdataan dan pidana dalam perkara tersebut. Terkait perlindungan terhadap profesi advokat, ia menjelaskan bahwa langkah tersebut sebaiknya ditempuh melalui organisasi profesi advokat agar pendampingan dapat dilakukan secara kelembagaan.
Komite I DPD RI selanjutnya akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui fungsi pengawasan dan komunikasi dengan instansi terkait sesuai kewenangan. Langkah itu diarahkan untuk mencari penyelesaian yang tetap berpijak pada hukum sekaligus mencegah persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
“Kami ingin hukum tetap menjadi panglima, tetapi penyelesaiannya juga harus memberikan rasa keadilan dan kepastian bagi semua pihak. Kalau ada ruang untuk menyelesaikan dengan cara yang lebih damai melalui mekanisme yang sah, mengapa tidak kita kaji bersama,” pungkas Ning Lia.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar