Viral! Baru Sebulan Bebas, Pria asal Lamongan Kembali Ditangkap di Gresik karena Curanmor

Senin, 3 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial AS (27), warga Kecamatan Mantup, Lamongan, saat diamankan petugas Polsek Balongpanggang usai ditangkap di wilayah Lamongan, Minggu (2/11/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial AS (27), warga Kecamatan Mantup, Lamongan, saat diamankan petugas Polsek Balongpanggang usai ditangkap di wilayah Lamongan, Minggu (2/11/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

GRESIK, RadarBangsa.co.id — Aksi kejar-kejaran antara polisi dan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di wilayah selatan Kabupaten Gresik. Dalam operasi cepat yang dilakukan jajaran Polsek Balongpanggang, seorang residivis berinisial AS (27) berhasil ditangkap hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi pencurian di Desa Babatan, Kecamatan Balongpanggang.

AS, warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, ternyata baru satu bulan menghirup udara bebas setelah keluar dari rumah tahanan atas kasus serupa di Mojokerto. Bukannya memperbaiki diri, pria muda ini justru kembali melakukan kejahatan yang sama, hingga akhirnya ditangkap kembali oleh aparat kepolisian.

“Pelaku ini residivis curanmor di Mojokerto. Baru sebulan bebas, eh langsung mengulang perbuatannya. Tapi anggota kami sigap, kurang dari sehari pelaku berhasil kami amankan,” ungkap Kapolsek Balongpanggang, AKP Wiwit Mariyanto, Senin (3/11/2025).

Kronologi bermula pada Minggu (2/11/2025) pagi di sebuah penggilingan padi milik Nadi (52), warga Desa Babatan. Saat itu, korban memarkirkan motor Honda Vario bernopol W 3762 HP di area dalam selep dan pergi ke kamar mandi hanya beberapa menit. Saat kembali, motornya sudah raib. Panik, korban bersama warga segera mengecek rekaman CCTV desa yang menunjukkan seseorang membawa kabur motor ke arah Mantup, Lamongan.

Mengetahui hal itu, korban langsung melapor ke Polsek Balongpanggang. Tim Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh AKP Wiwit Mariyanto segera membentuk tim kecil dan menyisir jalur perbatasan Gresik-Lamongan. Informasi dari warga setempat menjadi kunci dalam mempersempit area pencarian.

Sekitar pukul 15.30 WIB, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di Desa Sumberagung, Kecamatan Mantup. Penangkapan berlangsung dramatis. Saat pelaku berhenti di pinggir jalan dengan motor curian di tangannya, petugas langsung melakukan penyergapan. Upaya penangkapan berjalan cepat tanpa perlawanan berarti. Pelaku pun dibekuk dan digelandang ke Mapolsek Balongpanggang bersama barang bukti sepeda motor curian.

Dari hasil pemeriksaan, AS mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku tergiur karena melihat kunci motor masih menempel di kontak. Namun, keinginan instan itu kembali membawanya ke balik jeruji besi. “Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tegas AKP Wiwit.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, turut memberikan apresiasi atas gerak cepat jajaran Polsek Balongpanggang. Ia menyebut keberhasilan ini sebagai bukti nyata efektivitas koordinasi lintas wilayah antara Gresik dan Lamongan dalam menekan angka kriminalitas.

“Saya bangga dengan kecepatan anggota di lapangan. Ini contoh sinergi dan respon cepat dalam menindak laporan masyarakat. Kami berharap warga tetap waspada dan aktif melapor jika melihat hal mencurigakan,” kata AKBP Rovan.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan kendaraan terkunci ganda saat ditinggal. “Jangan lengah. Gunakan kunci pengaman tambahan dan manfaatkan hotline Lapor Cak Roma di 0811-8800-2006 untuk pengaduan cepat,” imbuhnya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan
Polres Lamongan dan Polsek Tikung Siagakan Personel Gabungan Amankan Aksi Damai FSP Kahutindo di PT PHS
Polisi Turun ke Jalan Lamongan, Polsek Tikung Amankan Arus Pagi di 3 Titik
Operasi BKC di Lamongan Sita 9.680 Batang Rokok Ilegal, Terbanyak di Pucuk

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Selasa, 15 September 2026 - 15:48

Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan

Selasa, 15 September 2026 - 15:40

Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Berita Terbaru