YLPK Jatim Surati Bos Otomart 286 Terkait Dugaan Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen

Selasa, 14 Februari 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 Ketua YLPK Jatim, M. Said Sutomo (Foto : FYW)

Ketua YLPK Jatim, M. Said Sutomo (Foto : FYW)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan Putra Denny Firmansyah, warga Tanah Merah Surabaya selaku konsumen yang merasa dirugikan oleh showroom mobil bekas Otomart 286 di Jalan Kenjeran Surabaya.

“Kami sudah membuat surat klarifikasi kepada pimpinan Otomart 286 atas dugaan perbuatan melawan hukum Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK),” terang M. Said Sutomo di ruang kerjanya, Senin (13/2/2023).

Tak hanya ditujukan kepada pimpinan Otomart 286, surat klarifikasi tersebut kata Said juga ditembuskan kepada Menteri Perdagangan, Gubernur Jatim, Kapolda Jatim, Walikota Surabaya, Kadisperindag Jatim, Kadisperindag Surabaya dan Konsumen yang bersangkutan (Putra Denny Firmansyah).

“Inti surat klarifikasi ini, kami mengundang pimpinan Otomart 286 untuk mengklarifikasi dan atau memediasi dengan konsumen pada hari Jumat, 17 Februari 2023 pada kantor kami di Museum NU Jalan Gayungsari, pukul 13.00 WIB,” terang Said yang juga menjabat sebagai Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI ini.

Terpisah, Putra Denny Firmansyah mengatakan sudah menerima surat klarifikasi dari YLPK Jatim tersebut.

“Terima kasih kepada Bapak Said dan Bapak Mukharrom dari YLPK Jatim yang sudah merespons pengaduan saya dengan baik dan cepat,” ujar Denny sumringah, Senin (13/2/2023) malam.

Pemuda yang kesehariannya berjualan telur di daerah Sidoyoso ini berharap kedepannya tidak ada lagi konsumen dan masyarakat yang dirugikan oleh pihak showroom mobil bekas Otomart 286 Kenjeran tersebut.

“Saya sudah datang berulang kali ke Otomart 286 untuk meminta uang milik saya dikembalikan tetapi tidak digubris,” keluhnya.

Radar Bangsa masih berupaya konfirmasi dan meminta tanggapan dari pimpinan showroom mobil Otomart 286 terkait surat klarifikasi dari YLPK Jatim tersebut.

Berita Terkait

Lima Kali Dipanggil Polisi, Korban Pengeroyokan di Lamongan Tetap Tolak Cabut Laporan
SMSI Aceh Besar-Kejari Perkuat Edukasi Hukum Lewat News Room Jaga Desa
Lapas Lamongan Dirazia Gabungan, Narkoba dan Ponsel Ilegal Nihil
Kasus Dugaan Penipuan Rp72,9 Juta di Lamongan, Polisi Periksa 4 Saksi
Patroli Hutan Gampangsejati, Polsek Laren Cegah Karhutla di Lamongan
Patroli Dialogis Polsek Laren, Warga Karangwungulor Lamongan Diimbau Jauhi Judol
SPBU hingga Pasar Hewan Dipantau Polsek Tikung, Ini Hasilnya
Angin Kencang, Polsek Tikung Ingatkan Warga Lamongan Waspada
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 18:28

Lima Kali Dipanggil Polisi, Korban Pengeroyokan di Lamongan Tetap Tolak Cabut Laporan

Selasa, 22 September 2026 - 17:02

SMSI Aceh Besar-Kejari Perkuat Edukasi Hukum Lewat News Room Jaga Desa

Selasa, 22 September 2026 - 13:28

Kasus Dugaan Penipuan Rp72,9 Juta di Lamongan, Polisi Periksa 4 Saksi

Selasa, 22 September 2026 - 06:16

Patroli Hutan Gampangsejati, Polsek Laren Cegah Karhutla di Lamongan

Selasa, 22 September 2026 - 06:09

Patroli Dialogis Polsek Laren, Warga Karangwungulor Lamongan Diimbau Jauhi Judol

Berita Terbaru