ASAHAN, RadarBangsa.co.id – Polres Asahan memusnahkan 4.828,08 gram sabu dan 268 butir ekstasi hasil pengungkapan kasus narkoba di halaman Mapolres Asahan, Jumat (25/9/2026).
Pemusnahan tersebut dipimpin Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita, S.H., S.I.K., M.Sc.IT. Barang bukti berasal dari penanganan perkara pada tanggal 5 September 2026.
Dalam perkara itu, polisi menetapkan tersangka berinisial J (23), warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Kapolres Asahan menjelaskan, barang bukti yang awalnya disita terdiri dari empat bungkus teh bermerek CHINESE PIN WEI seberat 3.621,29 gram, dua bungkus plastik bening berisi 1.377,62 gram sabu, serta 285 butir ekstasi.
Sebagian barang bukti disisihkan untuk kebutuhan pemeriksaan laboratorium dan proses persidangan. Sementara sebagian besar lainnya dimusnahkan.
“Dari barang yang disita awalnya — 4 bungkus teh bermerek CHINESE PIN WEI seberat 3.621,29 gram, 2 bungkus plastik bening berisi 1.377,62 gram, serta 285 butir ekstasi — kami sisihkan sebagian untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dan proses pengadilan. Sebagian besar sisanya, yaitu 3.501,51 gram sabu, 1.326,57 gram sabu, dan 268 butir ekstasi, kami musnahkan hari ini,” jelas AKBP Adi.
Pemusnahan barang bukti tersebut telah mendapat persetujuan melalui penetapan Kejaksaan Nomor B-6575/L.2.23/Enz.1/09/2026 tanggal 8 September 2026.
Menurut Kapolres, penangkapan tersangka J diperkirakan mencegah sekitar 6.000 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Selain perkara tersebut, Polres Asahan mengungkap penangkapan seorang pria yang diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan penghubung Malaysia–Madura.
Tersangka berinisial M alias J (47), seorang petani asal Dusun Mandala, Desa Banteyan, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, ditangkap pada 18 September 2026 sekitar pukul 10.30 WIB.
Penangkapan berlangsung di Dusun IX, Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan.
“Saat ditangkap, tersangka baru saja mendarat dari kapal yang membawanya dari Malaysia dan bersandar di Silo Baru,” ungkap Kapolres.
Dari pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan enam bungkusan plastik hitam berisi sabu. Berat kotornya mencapai 1.737,56 gram, sedangkan berat bersihnya 1.589 gram atau sekitar 1,5 kg.
Sabu tersebut disembunyikan di balik kertas dinding bermotif dan kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel berwarna hitam.
Petugas turut menyita satu unit ponsel merek Vivo berwarna biru muda. Nomor WhatsApp di dalamnya disebut terhubung dengan nomor luar negeri.
Dalam pemeriksaan, M mengaku diperintah seseorang bernama MARHAJI untuk membawa barang tersebut menuju Bangkalan, Madura.
Atas pengiriman itu, M dijanjikan upah sebesar Rp30 juta. Dalam keterangannya, alasan ekonomi disebut menjadi alasan tersangka melakukan tindakan tersebut.
Kedua tersangka dalam perkara narkoba tersebut kini disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman maksimal yang disebutkan dalam perkara tersebut adalah seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Kapolres Asahan menegaskan pengawasan terhadap jalur masuk narkoba akan diperketat, terutama di wilayah pesisir.
“Dengan tertangkapnya barang seberat 1,5 kg di Silo Baru, kami memperkirakan kembali dapat menyelamatkan sekitar 2.000 orang dari bahaya narkoba. Kami akan terus memperketat pengawasan di sepanjang garis pantai Asahan yang menjadi jalur masuk rawan, terutama dari arah Malaysia,” pungkas AKBP Adi.
Penulis : Dicky
Editor : Zainul Arifin


















Komentar