LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Penggerebekan dugaan perjudian sabung ayam di Dusun Pambon, Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Minggu (8/11/2026), tidak membuahkan penangkapan pelaku. Para pemain yang berada di lokasi melarikan diri ketika petugas kepolisian mendekat.
Dalam operasi sekitar pukul 14.00 WIB tersebut, Polsek Brondong Polres Lamongan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian sabung ayam.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd., membenarkan penggerebekan tersebut. Menurutnya, operasi dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan praktik perjudian di kawasan persawahan Dusun Pambon.
“Berawal dari informasi warga, anggota Polsek Brondong kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi untuk memastikan aktifitas perjudian,” jelasnya.
Setelah memastikan adanya aktivitas sabung ayam, Kapolsek Brondong IPTU A. Zainudin, S.H., bersama sejumlah anggota mendatangi lokasi.
Namun, kedatangan petugas membuat orang-orang yang berada di tempat tersebut melarikan diri. Akibatnya, tidak ada pelaku yang berhasil diamankan dalam penggerebekan itu.
Meski demikian, polisi menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua arena sabung ayam berwarna merah dan hitam, 10 galon air, empat kandang ayam, dua jam dinding, satu bak air, satu tikar, serta satu terpal berwarna biru.
Selain mengamankan barang bukti tersebut, petugas juga membakar 10 kandang ayam yang ditemukan di lokasi.
Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan selanjutnya dibawa ke Polsek Brondong untuk penanganan lebih lanjut.
IPDA M. Hamzaid mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga aktivitas yang diduga sebagai perjudian tersebut dapat ditindaklanjuti.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami juga akan terus melakukan upaya pencegahan terhadap segala bentuk perjudian,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam. Selain melanggar hukum, praktik tersebut dinilai dapat mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.
Masyarakat pun diimbau segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan atau dugaan tindak pidana di lingkungan masing-masing.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar