LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Polsek Laren mengingatkan masyarakat Desa Siser, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, agar menjauhi pinjaman online (pinjol), judi online (judol), minuman keras, narkoba, serta berbagai tindakan yang melanggar hukum.
Pesan tersebut disampaikan Aiptu Sukartono bersama Bripda Mirza saat melaksanakan patroli dialogis dan kegiatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di Desa Siser, Selasa (22/9/2026). Kegiatan dimulai sekitar pukul 10.05 WIB hingga selesai.
Dalam patroli tersebut, petugas berdialog dengan perangkat Desa Siser sekaligus menyampaikan sejumlah pesan Kamtibmas. Warga diingatkan agar tidak mudah terjerumus pada aktivitas yang dapat menimbulkan persoalan, khususnya pinjol dan judol.
Aiptu Sukartono mengatakan, patroli dialogis menjadi salah satu sarana untuk menyampaikan pesan keamanan secara langsung kepada masyarakat. Menurutnya, komunikasi dengan warga penting untuk menjaga kondisi lingkungan tetap aman dan tertib.
“Patroli dialogis ini kami manfaatkan untuk menyampaikan pesan Kamtibmas secara langsung kepada masyarakat. Kami mengajak warga bersama-sama menjaga keamanan dan menghindari berbagai kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun lingkungan,” ujarnya.
Selain pinjol dan judol, petugas juga memberikan perhatian terhadap potensi pelanggaran hukum lainnya. Masyarakat diminta tidak mengonsumsi minuman keras maupun menggunakan dan mengedarkan narkoba.
“Jangan mudah tergiur dengan pinjaman online maupun judi online. Keduanya dapat membawa dampak buruk apabila tidak disikapi dengan bijak. Lebih baik menghindarinya sejak awal daripada kemudian menimbulkan masalah,” tegas Sukartono.
Polsek Laren juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Warga diharapkan tidak hanya menghindari perbuatan melanggar hukum, tetapi juga segera menyampaikan informasi kepada petugas apabila menemukan potensi gangguan Kamtibmas.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Desa Siser untuk bersama-sama menjaga lingkungan, segera menyampaikan kepada petugas apabila mengetahui adanya potensi gangguan Kamtibmas, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” tutupnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar